Viral Video Eksekusi Pasangan Dicambuk di Banda Aceh, Ternyata Mesum Sambil Live TikTok

Viral Video Eksekusi Pasangan Dicambuk di Banda Aceh, Ternyata Mesum Sambil Live TikTok. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Siaran langsung di TikTok menjadi bukti penting dalam perkara pelanggaran syariat Islam yang menjerat sepasang pria dan wanita di Banda Aceh. Keduanya akhirnya menjalani hukuman cambuk di depan umum setelah terbukti melakukan ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan di dalam sebuah mobil.

Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Pasangan tersebut, Putra Ramadhan dan Linda Hastuti, masing-masing menerima 21 kali cambukan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Read More

Jumlah cambukan yang dijalani lebih sedikit dari vonis awal, yakni 25 kali. Pengurangan diberikan karena keduanya telah menjalani masa penahanan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap 30 hari masa tahanan dikonversi menjadi satu kali cambukan.

Prosesi eksekusi dilakukan secara bergantian. Putra menjalani hukuman dalam posisi berdiri dengan algojo pria, sedangkan Linda dicambuk dalam posisi duduk oleh algojo perempuan.

Pelaksanaan hukuman terhadap Putra berlangsung tanpa hambatan hingga cambukan terakhir. Sementara itu, kondisi Linda beberapa kali melemah sehingga petugas menghentikan sementara proses eksekusi untuk memberinya minum. Setelah cambukan terakhir, ia tampak tidak mampu berdiri tegak dan langsung dievakuasi petugas ke belakang panggung.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang diterima menyebut pasangan itu diduga melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.

“Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,” ujar Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh M Rizal dilansir dari detikcom.

Dalam proses penyidikan, petugas turut meminta keterangan dua orang yang berada di lokasi saat kejadian sebagai saksi. Selain itu, tangkapan layar dari siaran langsung yang dilakukan pasangan tersebut dijadikan salah satu alat bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Menurut Rizal, kasus ini merupakan yang pertama di Banda Aceh di mana pelanggaran syariat yang dilakukan saat live di media sosial berhasil diproses hingga memperoleh putusan pengadilan.

“Sebelumnya memang pernah ada kasus serupa, tetapi hanya berakhir pada pembinaan karena bukti yang dimiliki belum cukup untuk dilanjutkan ke persidangan,” katanya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *