Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) resmi membuka proses rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak untuk Tahun Anggaran 2026.
Kesempatan ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan dan ingin berkarier sebagai hakim.
Informasi pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui surat bernomor PENG-1/PHPP/2026 yang dipublikasikan di laman resmi Mahkamah Agung.
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026,” demikian isi pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim di lingkungan Pengadilan Pajak. Panitia Pusat Rekrutmen mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.
Persyaratan Umum:
Pelamar yang berminat mengikuti seleksi calon hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 45 tahun pada 31 Desember 2026.
- Memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun organisasi yang dinyatakan terlarang.
- Memiliki keahlian di bidang perpajakan serta berlatar belakang pendidikan minimal sarjana hukum atau sarjana dari disiplin ilmu lain yang dipersyaratkan.
- Memiliki integritas, bersikap adil, jujur, berwibawa, serta berkelakuan baik.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas tindak kejahatan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
Kementerian Keuangan bersama Mahkamah Agung berharap proses rekrutmen ini dapat menjaring calon-calon hakim yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan mampu memperkuat sistem peradilan di bidang perpajakan.(*)







