Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah tengah mengkaji aturan yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk mengakses berbagai layanan publik. Beberapa layanan yang diwacanakan antara lain pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga layanan pertanahan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan finansial tetapi memilih tidak mengaktifkan atau membayar iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Akmal, penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan pada layanan publik bukanlah hal yang baru. Saat ini, status kepesertaan aktif JKN sudah menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ia menilai mekanisme serupa dapat diperluas ke layanan publik lainnya, termasuk pengajuan paspor, pembuatan SIM, hingga pengurusan dokumen pertanahan. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi diharapkan terdorong untuk tetap aktif membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan, yang punya kemampuan tapi nggak mau bayar. Dengan adanya metode kerja sama seperti ini, ya mau nggak mau bayar,” ujar Akmal, dikutip dari detikcom, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa wacana tersebut bukan semata-mata untuk menambah jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya menjaga keberlanjutan Program JKN yang selama ini berjalan dengan prinsip gotong royong.
Ia menjelaskan, iuran yang dibayarkan peserta yang mampu akan membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Karena itu, semakin banyak peserta yang aktif membayar iuran, semakin kuat pula keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
“BPJS ini kan beban biayanya cukup tinggi. Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong,” tutupnya.(*)






