Jakarta, Lini Indonesia – Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang mencapai 360 ribu lembar. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu tersebut memiliki total nilai sekitar Rp36 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, sindikat tersebut menggunakan cetakan uang rupiah emisi 2016 dalam proses produksinya.
Menurut Victor, seluruh uang palsu yang ditemukan polisi belum sempat beredar di tengah masyarakat. Meski begitu, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengetahui tujuan dan rencana distribusi uang tersebut.
“Barang ini belum beredar, tapi nanti akan kita dalami karena ini masih dari keterangan para tersangka,” ujar Victor, Sabtu (22/8/2026) dilansir CNN.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya hubungan antara jaringan di Tangerang Selatan dengan sindikat produksi uang palsu yang sebelumnya pernah diungkap. Namun, sejauh ini belum ditemukan keterkaitan antara kedua jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan sementara, polisi menemukan adanya dua jalur yang diduga berkaitan dengan produksi dan distribusi. Jalur pertama berasal dari pihak yang menyediakan modal sekaligus memesan produksi dan diduga mempunyai jaringan untuk mengedarkan uang palsu.
Sementara itu, jalur kedua merupakan kelompok yang bertugas memproduksi uang palsu. Kelompok ini juga diduga memiliki jaringan distribusi tersendiri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama sindikat tersebut diduga untuk memperoleh keuntungan. Polisi menemukan dugaan skema pertukaran dengan perbandingan tiga lembar uang palsu untuk mendapatkan satu lembar uang asli.
Selain itu, uang palsu tersebut diduga akan dimasukkan ke sistem perbankan dengan cara mencampurkannya bersama uang asli sebelum didepositokan.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu. Nilai perangkat produksi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar, termasuk mesin offset dan perlengkapan pendukung lainnya.
Dalam perkara ini, polisi menyebut seorang tersangka berinisial AB diduga menjadi pihak yang memesan produksi uang palsu tersebut. AB disebut memberikan perintah kepada tiga orang lainnya yang diduga menjalankan proses produksi.
AB juga diduga telah mempersiapkan sarana produksi sekitar empat bulan sebelum kasus tersebut terbongkar. Ia disebut turut memberikan uang muka untuk mendukung proses pembuatan uang palsu.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan.(*)







