Jakarta, Lini Indonesia – Ruben Onsu akhirnya memberikan penjelasan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui unggahan di akun pribadinya pada Sabtu (22/8/2026), Ruben menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan dan situasi yang berkembang. Ia mengatakan tengah berupaya menjalani proses hukum sekaligus mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung keterangannya kepada penyidik.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada,” tulis Ruben Onsu dalam unggahan di akun pribadinya, Sabtu (22/8/2026).
Ruben mengungkapkan bahwa dirinya juga telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi atau tabayun dengan bantuan pihak yang dikenalnya. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Di tengah proses pemeriksaan, Ruben mengaku masih mencari berbagai dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut proses itu tidak mudah karena sejumlah orang yang sebelumnya bekerja bersamanya kini sudah tidak lagi berada di lingkungan pekerjaannya dan sulit dihubungi.
Kondisi tersebut membuat Ruben harus mencari bukti satu per satu dengan keterbatasan akses. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah disampaikannya kepada penyidik.
Ruben menegaskan bahwa upaya mengumpulkan bukti bukan untuk mencari pembenaran atas dirinya. Ia mengatakan ingin memastikan data dan keterangan yang diberikan selama pemeriksaan dapat menunjukkan gambaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada,” tuturnya.
Selain kasus tersebut, Ruben mengaku tengah menghadapi persoalan lain yang juga membutuhkan pencarian data dan bukti. Situasi itu membuat proses penyelesaian berbagai persoalan menyita waktu dan melibatkan banyak pihak.
Meski demikian, Ruben menyatakan tetap akan bertanggung jawab dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang baik dan mengedepankan hubungan kekeluargaan.
Ia juga berharap pemberitaan mengenai kasus yang menjeratnya tidak dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan nasional yang dinilai lebih membutuhkan kepedulian bersama.
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima, sementara modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
Setelah melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Ruben masih berjalan. Ia pun menyatakan akan menghadapi proses tersebut sambil terus melengkapi bukti dan keterangan yang diperlukan.(*)







