Jakarta, Lini Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujarnya dikutip dari cnn.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Tidak hanya itu, pengadilan juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan. Hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis, sehingga menjadi alasan yang memperberat hukuman.
Di sisi lain, majelis juga mencatat bahwa Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan vonis.
Meski demikian, putusan majelis tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa belum terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(*)







