Buron Kasus Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Akhirnya Ditangkap Kejagung

Jakarta, Lini Indonesia – Tim Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi (38), terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat yang bersangkutan baru tiba dari Singapura.

Read More

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Richard diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Operasi penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena terdakwa bersikap kooperatif saat petugas melakukan pengamanan.

“DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dilansir dari detik.

Menurut Anang, Richard didakwa terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Dalam kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa berkas perkara Richard sebenarnya telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Namun, terdakwa beberapa kali tidak memenuhi panggilan dan tidak hadir di persidangan, sehingga statusnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Setelah berhasil ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang melakukan pemantauan terhadap keberadaan terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian. Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan terus melakukan pemantauan dan penindakan agar setiap perkara memperoleh kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran terhadap setiap DPO hingga berhasil diamankan.

Sebelumnya, nama Richard Arief Muljadi sempat menjadi sorotan publik setelah dirinya diketahui berstatus tahanan rumah pada 2025. Saat itu, ia disebut terekam berada di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dan Jakarta meski sedang menjalani status penahanan rumah, yang kemudian memicu perhatian terhadap penanganan kasusnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *