Nusron Wahid Respons Penyidikan KPK soal Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

Nusron Wahid Respons Penyidikan KPK soal Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN siap mengikuti perkembangan perkara sekaligus memberikan bantuan yang diperlukan penyidik selama proses hukum berlangsung.

Read More

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron, Jumat (18/9/2026) dikutip dari CNN.

Ia berharap penanganan perkara tersebut tidak hanya berujung pada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mendorong pembenahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perbaikan pelayanan pertanahan, kata dia, perlu dipercepat agar sistem yang berjalan semakin transparan dan akuntabel.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” katanya.

Nusron juga merespons mengenai namanya yang muncul dalam perkara tersebut. Ia memilih tidak memberikan penilaian terhadap proses yang sedang berjalan dan meminta agar perkembangan kasus sepenuhnya mengacu pada hasil penyidikan KPK.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengungkap fakta serta menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ucap Nusron.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan. Ia menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum diperlukan untuk memperkuat integritas serta tata kelola pelayanan pertanahan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Sejumlah ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK memastikan ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk dalam lokasi yang digeledah.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *