Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Diskualifikasi sebagai Wapres

Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Diskualifikasi sebagai Wapres. Foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan berlangsung di MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pihak yang mengajukan permohonan antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Pemohon menduga Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang berlaku bagi calon wakil presiden.

Menurut Bambang, pemohon mengklaim menemukan indikasi bahwa persoalan persyaratan pendidikan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dugaan manipulasi. Klaim tersebut akan diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut dalam permohonan mereka.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” kata Bambang dalam persidangan.

Pemohon Persoalkan Perubahan Aturan Pendidikan Cawapres

Salah satu dasar gugatan yang disampaikan pemohon adalah perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menyoroti norma yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dalam kondisi tertentu.

Pemohon menduga perubahan aturan tersebut dilakukan secara mendadak menjelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU pada 6 Agustus 2023.

Selain perubahan peraturan, pemohon juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mereka menyatakan bahwa dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut belum ditunjukkan oleh Kemendikdasmen hingga gugatan diajukan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon dalam mempersoalkan kelayakan pencalonan Gibran.

Bambang menyebut dugaan yang mereka sampaikan akan dijelaskan secara lebih rinci dalam uraian permohonan dan pembuktian di persidangan.

Denny Indrayana Nilai Pelantikan Gibran Tak Gugurkan Gugatan

Denny Indrayana, yang juga tercatat sebagai pemohon, berpendapat bahwa MK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut meskipun Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Denny berargumentasi bahwa dugaan persoalan dalam persyaratan pencalonan tidak otomatis hilang setelah pelantikan. Menurutnya, syarat pencalonan merupakan bagian dari tahapan pemilu yang masih dapat dipersoalkan melalui proses hukum.

“Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan,” ujar Denny dalam persidangan.

Ia mendasarkan permohonan tersebut pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon Minta MK Batalkan Penetapan Gibran hingga Pelantikannya

Dalam petitum atau tuntutan yang diajukan kepada MK, para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran. Keputusan yang dipersoalkan meliputi:

  • Penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
  • Penetapan nomor urut pasangan calon.
  • Penetapan hasil pemilu.
  • Penetapan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR RI.

Sebagai langkah lanjutan, mereka meminta agar MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemohon mencantumkan permintaan tersebut dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *