Bandung, Lini Indonesia – Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan oleh Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” ujar hakim Eman.
Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari tahanan.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” tambahnya.
Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sedia kala.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti, jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap patuh pada apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.(NA)