Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Muhammadiyah kini telah resmi memperoleh hak untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Adaro Energy Tbk.
Bahlil menyatakan bahwa Muhammadiyah sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan kini dapat mengelola area bekas tambang milik Adaro.
“Muhammadiyah sekarang sudah mendapatkan izin dan bisa mengelola tambang eks-Adaro,” ujar Bahlil pada Jumat, 10 Januari 2025.
Selain Muhammadiyah, Bahlil juga mengungkapkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah berhasil menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola bekas PKP2B lainnya. NU kini telah memperoleh IUP untuk mengelola tambang bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur.
Pada 3 Januari 2025, PBNU mengumumkan pembentukan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) yang akan mengelola sekitar 25.000 hingga 26.000 hektare lahan tambang. Saham dari usaha ini dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh anggota dan pengurus.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menambahkan bahwa mereka masih menunggu hasil eksplorasi untuk mengetahui potensi batu bara yang ada di wilayah tersebut.
“Izin eksplorasi sudah diproses, namun kami masih menunggu hasilnya,” kata Staquf.
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang bekas PKP2B untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini mencakup bekas tambang dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024, yang merupakan perubahan dari PP No. 96/2021, yang memberi izin kepada ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola tambang batu bara melalui regulasi baru dalam pasal 83A.(NA)