Honorer Disporapar Dipecat, Bupati Diduga Terlibat

Read More

Sidoarjo, Lini Indonesia – Dugaan pemberhentian sepihak terhadap tenaga honorer Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo berbuntut panjang. Pria bernama Haedar Wahyu merasa diperlakukan tidak adil lantaran diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi, padahal dirinya sedang menanti hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.

Haedar bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Arek Sidoarjo (LSM ALAS) mendatangi kantor Disporapar di Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, guna menuntut kejelasan status dan proses pemberhentiannya, Senin (23/6/2025).

“Antara surat jawaban dari Disporapar dengan apa yang kami tanyakan itu tidak nyambung. Soal status PPPK, pencatutan nama bupati, hingga larangan Haedar masuk kerja, semua tidak dijelaskan,” kata Ketua LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto, kepada wartawan.

Menurut Hendhi, Haedar masih aktif bekerja hingga Maret 2025. Namun, pada awal April, secara lisan ia diberitahu oleh Kepala Bidang Kepemudaan Disporapar, Eko, bahwa dirinya tidak diperbolehkan lagi masuk kerja atas dasar perintah atasan, yakni Bupati Sidoarjo.

“Anehnya, sampai hari ini tidak ada surat pemberhentian resmi dari Disporapar ataupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tambah Hendhi.

Sementara itu, Agustinus Milla Ate dari Departemen Hukum LSM ALAS mempertanyakan pernyataan Disporapar yang menyebut pemberhentian Haedar sudah sesuai prosedur.

“Kami tanya, prosedurnya yang mana? Mereka tidak bisa jawab. Padahal dalam UU No.13 Tahun 2003 dan PP 35 Tahun 2021, jika kontrak tidak diperpanjang, harus ada pemberitahuan tertulis. Ini tidak dilakukan,” tegas Agustinus.

Pihaknya juga menyoroti saling lempar tanggung jawab antara Disporapar dan BKD.

“Pak Eko menyebut kontrak dari BKD. Tapi hubungan kerja sehari-harinya kan dengan Disporapar. Jadi mestinya Disporapar tahu dan memberikan penjelasan,” ungkapnya.

Karena tidak mendapat kejelasan meski sudah melayangkan surat sejak 27 Mei, LSM ALAS mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila permintaan audiensi tak juga direspons.

Menanggapi hal ini, Kepala Disporapar Sidoarjo Yudhi Iriyanto menegaskan bahwa masa kerja Haedar memang telah berakhir sesuai perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun.

“Yang bersangkutan sudah selesai masa perjanjian kerjanya. Data keikutsertaan PPPK ada di BKD, jadi nanti keputusan ada di sana,” jelas Yudhi.

Ia juga mengklaim pihaknya telah memberikan penjelasan resmi kepada LSM ALAS.

“Kami sudah kirimkan surat klarifikasi berdasarkan data yang kami miliki,” pungkas Yudhi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *