8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Berikut Gaji dan Ketentuannya

8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Berikut Gaji dan Ketentuannya. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun 2026. Seleksi ini menjadi peluang besar bagi para tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang ingin bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, pemerintah menyediakan total 8.180 formasi yang terdiri dari 3.053 formasi guru dan 5.127 formasi tenaga kependidikan.

Read More

Formasi guru diperuntukkan bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik atau telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara itu, formasi tenaga kependidikan terbuka bagi PPPK yang saat ini berada di lingkungan Kementerian Sosial maupun pelamar umum yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain persyaratan pendaftaran, besaran gaji yang akan diterima juga menjadi informasi yang paling banyak dicari oleh calon pelamar. Sebab, peserta yang lolos seleksi nantinya akan berstatus sebagai PPPK dan berhak memperoleh gaji pokok serta sejumlah tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut rincian penghasilan yang berpotensi diterima oleh guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat.

Untuk formasi guru, peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai ASN PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Pelamar diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), sementara lulusan Magister (S-2) juga dapat mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang berlaku.

Guru lulusan S-1 atau D-IV yang ditempatkan pada Golongan IX akan menerima gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan. Adapun lulusan S-2 yang masuk Golongan X berhak memperoleh gaji mulai Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin panjang masa kerja yang dimiliki, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Dengan demikian, guru PPPK Sekolah Rakyat berpeluang mendapatkan penghasilan di atas Rp3 juta sejak awal pengangkatan dan terus meningkat seiring bertambahnya masa kerja.

Selain gaji pokok, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik juga berkesempatan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), selama memenuhi syarat administrasi dan beban kerja yang ditentukan pemerintah.

Sementara itu, gaji tenaga kependidikan disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing. Untuk Golongan I, gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Pada Golongan II sebesar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200, sedangkan Golongan III menerima Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.

Tenaga kependidikan pada Golongan IV memperoleh gaji Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600. Golongan V menerima Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, Golongan VI sebesar Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100, dan Golongan VII berkisar Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800.

Untuk Golongan VIII, gaji yang diterima berada pada rentang Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400. Sementara Golongan IX hingga XVII memperoleh gaji yang lebih tinggi, mulai dari Rp3.203.600 hingga mencapai Rp7.329.000 per bulan untuk Golongan XVII.

Perbedaan besaran gaji tersebut bergantung pada jabatan, tingkat pendidikan, serta golongan yang ditempati oleh masing-masing tenaga kependidikan. Karena itu, nominal penghasilan yang diterima setiap formasi dapat berbeda satu sama lain.

Dengan ribuan formasi yang tersedia dan kisaran gaji yang cukup kompetitif, rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 menjadi salah satu peluang karier yang menarik bagi guru maupun tenaga kependidikan yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan sekaligus memperoleh status sebagai ASN.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *