Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini juga menjerat mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan nama Gus Alex.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) dikutip dari detik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap keduanya telah dikonfirmasi. Gus Yaqut ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama saat perkara terjadi, sementara Gus Alex merupakan staf khusus yang menjabat pada periode yang sama. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelasnya.
KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal terkait kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di tengah proses hukum yang berjalan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Gus Yaqut turut menjadi perhatian.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, Gus Yaqut menyampaikan laporan khusus akhir masa jabatan pada 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 13.749.729.733.
Mayoritas kekayaan Gus Yaqut berupa aset tanah dan bangunan. Ia melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp 9,5 miliar yang tersebar di wilayah Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Seluruh aset properti tersebut tercatat sebagai hasil perolehan sendiri.
Selain properti, Gus Yaqut juga memiliki dua unit kendaraan, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan nilai gabungan sekitar Rp 2,2 miliar. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 220 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam laporan tersebut, Gus Yaqut mencantumkan kewajiban utang sebesar Rp 800 juta. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya tercatat mencapai Rp 13,7 miliar.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk pendalaman peran para tersangka dan penetapan besaran kerugian negara.(*)







