Di Tengah Ramainya Kasus Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar, Jampidsus Febrie Akhirnya Buka Suara

Di Tengah Ramainya Kasus Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar, Jampidsus Febrie Akhirnya Buka Suara. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan institusinya tetap menjalankan penanganan perkara korupsi secara profesional di tengah langkah penyidikan yang juga dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie memastikan seluruh proses penegakan hukum yang tengah berjalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti, tetap berlangsung sesuai prosedur.

“Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat,” jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) dikutip cnn.

Ia mengatakan seluruh penanganan perkara terus dipantau agar berjalan cepat dan sesuai standar operasional. Menurutnya, Kejaksaan juga berkomitmen menjaga kualitas proses hukum sehingga setiap perkara dapat diuji secara materiil maupun formil dalam persidangan yang terbuka untuk publik.

Febrie menambahkan, fokus utama Kejaksaan saat ini adalah mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan nasional serta mendukung program prioritas pemerintah, termasuk perkara dugaan korupsi di sektor tata kelola pertambangan dan penyelamatan sumber daya alam.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara di PLN, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sukses (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

“Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan melalui skema joint investigation bersama Polda Metro Jaya. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga emas batangan.

Salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, disebut menyimpan barang bukti dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *