Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Ia diduga menerima imbalan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dari salah satu peserta seleksi jabatan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara itu bermula pada April 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing menggelar proses seleksi calon Sekda.
Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti tahapan seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Setda Kuansing dan Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta syarat tertentu kepada para calon yang ingin menduduki jabatan Sekda. Permintaan itu berupa sebuah mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Achmad Taufik dilansir dari detik.
Menurut KPK, hanya Zulkarnain yang menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ia akhirnya ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Untuk menyediakan kendaraan yang diminta, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S di sebuah showroom yang berada di wilayah Jabodetabek dengan harga sekitar Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.
Namun, penyidik menemukan bahwa Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan kendaraan tersebut. Agar proses kredit dapat disetujui, identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, digunakan dalam pengajuan pembiayaan.
KPK menduga kendaraan mewah tersebut kemudian diberikan sebagai bentuk suap kepada Suhardiman terkait penunjukan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Atas hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang diduga turut berperan dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)







