Jakarta, Lini Indonesia – Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keuangan) Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto Lubis, disebut menjerat 34 rekan sejawatnya dalam kubangan utang miliaran rupiah. Dengan modus penipuan berkedok investasi pabrik arang, Aiptu Risdianto nekat memalsukan dokumen demi menguras pinjaman bank menggunakan SK para anggotanya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyebut total kerugian yang diderita para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 10,2 miliar. Aksi ini dilakukan pelaku secara sistematis dalam kurun waktu empat tahun, sejak 2021 hingga 2025.
Dalam menjalankan aksinya, Risdianto menjanjikan imbalan Rp 30 juta kepada setiap personel polisi yang bersedia memberikan SK mereka sebagai agunan di bank. Namun, itu hanyalah umpan belaka.
“Modus pelaku ada dua. Pertama, memalsukan tanda tangan Kapolres pada dokumen. Kedua, melaksanakan prosedur pengajuan pinjaman tidak sesuai mekanisme internal,” ujar AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Akibat prosedur gelap ini, pihak bank melakukan pemotongan gaji otomatis secara besar-besaran terhadap 34 personel yang menjadi korban. Padahal uang pinjaman tersebut dinikmati sepenuhnya oleh pelaku untuk membuka usaha pabrik arang.
Dampak dari kejahatan Risdianto memukul telak dapur rumah tangga para korban. Mariana Malau, salah satu istri personel, mengaku kini hanya menerima gaji suami sebesar Rp 300.000 per bulan.
Kisah lebih memilukan datang dari Norma Siahaan. Dia terpaksa banting tulang menjadi buruh cuci demi menyambung hidup karena gaji suaminya yang semula Rp5,7 juta, kini hanya tersisa Rp700 ribu setelah dipotong bank.
“Saya menjadi tukang cuci dan gosok pakaian. Hal itu dilakukan karena gaji suami dipotong pihak bank. Kami berharap (gaji) dikembalikan seperti semula,” ungkap Norma dengan nada getir.
Sanksi Pecat dan Proses Banding
Pihak kepolisian tidak tinggal diam atas pengkhianatan ini. Aiptu Risdianto Lubis telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
“Pelaku sudah dipecat, namun saat ini mengajukan banding. Hasil bandingnya masih dalam proses di Propam Polda Sumut,” tegas Kapolres Wira Prayatna.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi internal kepolisian, di mana seorang pejabat keuangan yang seharusnya menjadi pelindung hak finansial anggota, justru menjadi dalang di balik kemiskinan rekan-rekannya sendiri.(*)







