Jakarta, Lini Indonesia – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan kelalaian pengemudi taksi Green SM menjadi penyebab kecelakaan maut di perlintasan sebidang Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan taksi yang dikemudikan pria berinisial RR mengalami kendala di tengah rel sebelum akhirnya tertabrak KRL yang melintas.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa itu bermula ketika taksi bernomor polisi B-2864-SBX melaju dari kawasan Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat tiba di lokasi perlintasan, mobil disebut tiba-tiba berhenti akibat mesin mati di jalur rel.
Di waktu bersamaan, KRL CLI-125.1212 datang dari arah barat menuju timur dan tidak sempat menghindari kendaraan tersebut hingga tabrakan pun terjadi.
Akibat benturan keras itu, taksi mengalami kerusakan parah dan memicu rangkaian kecelakaan berikutnya. Salah satu KRL tujuan Cikarang dilaporkan berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur setelah insiden pertama terjadi.
Namun dalam kondisi berhenti tersebut, rangkaian KRL kembali mengalami kecelakaan setelah ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Polisi menyebut total 16 orang meninggal dunia dalam rangkaian insiden tersebut, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, termasuk penjaga palang pintu, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi taksi Green SM berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.(*)







