Viral! Diduga Curi Barang, Karyawan Padel di Jakarta Selatan Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja

Viral! Diduga Curi Barang, Karyawan Padel di Jakarta Selatan Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Dugaan aksi main hakim sendiri terjadi di sebuah tempat olahraga padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang karyawan berinisial AL diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama dua hari oleh sejumlah rekan kerjanya. Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Peristiwa ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, AL terlihat berlutut di hadapan ibunya.

Unggahan yang menyertai video menyebut korban sempat disekap dan mengalami kekerasan fisik selama dua hari sebelum akhirnya kasus tersebut terungkap.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang dibuat keluarga korban. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Saat ini mereka telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku ini ada empat orang, inisialnya ASB, RRK, AH, dan DW. Terhadap empat pelaku ini sudah dilakukan penahanan,” kata Joko, Jumat (26/6/2026) dikutip detik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyekapan dipicu oleh tuduhan bahwa AL mengambil barang dari tempatnya bekerja. Polisi menyebut korban dan para pelaku merupakan sesama karyawan di lokasi usaha padel tersebut.

“Menurut informasi yang kami peroleh, korban diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” lanjutnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa AL baru sekitar dua bulan bekerja di tempat olahraga tersebut. Pada Senin, 22 Juni 2026, korban dijemput dari rumahnya oleh para pelaku sebelum kemudian dibawa ke lokasi lain.

Karena AL tidak kunjung pulang selama dua hari, ibunya merasa cemas dan akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan unsur pidana dalam kasus tersebut. Sementara itu, keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *