Pemerintah Siapkan Status Baru untuk Driver Ojol sebagai Pelaku UMKM, Payung Hukum Sedang Digodok

Pemerintah Siapkan Status Baru untuk Driver Ojol sebagai Pelaku UMKM, Payung Hukum Sedang Digodok. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun regulasi yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, rencana tersebut muncul setelah pihaknya berdialog langsung dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari berbagai daerah, termasuk Jabodetabek dan Banten. Dalam pertemuan tersebut, mayoritas pengemudi menyampaikan keinginan untuk diakui sebagai pelaku usaha mikro, bukan sebagai pekerja formal.

Menurut Maman, hasil audiensi menunjukkan seluruh perwakilan komunitas yang hadir memiliki pandangan yang sama mengenai status yang mereka inginkan. Pilihan tersebut didasari oleh fleksibilitas dalam bekerja serta peluang untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi ojek online.

“Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha,” ujar Maman dilansir detik.

Selain memberikan keleluasaan dalam menjalankan usaha, status sebagai pelaku UMKM juga dinilai dapat mempermudah akses pengemudi terhadap berbagai fasilitas pemerintah, termasuk pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan demikian, para pengemudi diharapkan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh modal usaha.

Meski demikian, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pengemudi yang ingin memperoleh manfaat tersebut. Salah satunya adalah tidak memiliki catatan kredit bermasalah atau masuk dalam daftar debitur dengan kolektibilitas lima (KOL 5) berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait proses pendataan, Kementerian UMKM berencana menghadirkan mekanisme yang sederhana agar tidak mengganggu aktivitas para pengemudi. Sistem pendaftaran nantinya akan terintegrasi dengan platform digital, termasuk layanan Sapa UMKM, serta melibatkan kerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring.

“Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi nanti seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya nanti Pak Temmy dan teman-teman aplikator akan membicarakan itu,” jelas Maman.

Pemerintah juga menegaskan bahwa status sebagai pelaku usaha mikro nantinya akan memiliki dasar hukum yang mengikat. Kendati demikian, Maman menyebut pemerintah tetap terbuka terhadap kemungkinan perubahan aspirasi dari para pengemudi apabila di kemudian hari muncul keinginan untuk memperoleh status sebagai pekerja formal.

Saat ini penyusunan regulasi masih terus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebagai tahap awal, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum sebelum aturan teknis di tingkat kementerian disusun lebih lanjut.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *