Beda dari Indonesia, Negara Ini Berlakukan SIM Seumur Hidup

Beda dari Indonesia, SIM Singapura Ternyata Berlaku Seumur Hidup. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Ketentuan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) di setiap negara dapat berbeda, termasuk dalam hal persyaratan maupun masa berlakunya. Di Singapura, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan status pemegangnya.

Dalam buku panduan Basic Theory of Driving yang diterbitkan Kepolisian Singapura, disebutkan bahwa SIM yang dimiliki warga negara Singapura dan permanent resident (PR) berlaku seumur hidup. Sementara bagi warga negara asing dengan izin kerja atau izin tinggal tertentu, masa berlaku SIM dapat mencapai lima tahun.

Ketentuan tersebut mencakup pemegang izin seperti Employment Pass, S-Pass, Work Permit, serta Dependant Pass yang memiliki batas masa tinggal di Singapura.

SIM sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polisi Lalu Lintas Singapura berdasarkan Road Traffic Act. Dokumen ini memuat informasi mengenai identitas pemegang, kelas kendaraan yang dapat dikemudikan, serta ketentuan pembatasan dan masa berlaku yang berlaku bagi pemiliknya.

Persyaratan memperoleh SIM

Seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya Singapura perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendapatkan SIM.

Salah satu ketentuannya adalah batas usia minimum, yakni 18 tahun. Pemohon juga harus mengikuti dan dinyatakan lulus ujian kompetensi mengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kemampuan mengemudi, kondisi kesehatan dan penglihatan turut menjadi bagian dari persyaratan. Pemohon tidak boleh memiliki gangguan mental, epilepsi, atau kondisi tertentu yang berpotensi menyebabkan pusing berat maupun kehilangan kesadaran secara tiba-tiba.

Untuk kemampuan penglihatan, calon pengemudi harus dapat membaca enam huruf dan angka berwarna putih dengan latar belakang hitam dari jarak 25 meter. Penggunaan kacamata tetap diperbolehkan bagi pemohon yang memang menggunakannya.

Calon pengemudi juga harus mampu membedakan warna merah, kuning, dan hijau pada jarak 25 meter.

Pengemudi baru menjalani masa percobaan

Setelah memperoleh SIM, pengemudi yang baru mendapatkan kelas SIM tertentu akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Dalam periode tersebut, mereka dikategorikan sebagai pengemudi baru.

Ketentuan ini berlaku antara lain bagi pemegang SIM Kelas 2B, 3/3A, serta 3C/3CA. Selama masa percobaan, kendaraan yang digunakan wajib dilengkapi Probation Plate yang dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Probation Plate sebanyak dua kali selama masa percobaan dapat menyebabkan SIM dicabut. Pencabutan juga dapat dilakukan apabila pengemudi baru mengumpulkan 13 poin pelanggaran atau lebih selama periode tersebut.

Aturan ini menjadi bagian dari ketentuan yang diberlakukan kepada pengemudi pada tahun pertama setelah memperoleh SIM.

Perbedaan masa berlaku dengan SIM di Indonesia

Ketentuan masa berlaku SIM di Singapura memiliki perbedaan dengan sistem yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia, SIM pada umumnya memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Dengan demikian, pemegang SIM perlu melakukan proses perpanjangan secara berkala.

Sementara itu, di Singapura, warga negara dan permanent resident tidak perlu melakukan perpanjangan berkala karena SIM mereka berlaku seumur hidup. Untuk warga negara asing dengan izin kerja atau izin tinggal tertentu, masa berlaku SIM disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mencapai lima tahun.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur perizinan bagi pengemudi. Selain masa berlaku, Singapura juga menerapkan masa percobaan bagi pengemudi baru sebagai bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan setelah memperoleh SIM.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *