Ruben Onsu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jakarta, Lini Indonesia - Presenter Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Presenter Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, keputusan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka diambil melalui gelar perkara yang dilakukan beberapa hari terakhir.

“Dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), dilansir detik.

Perkara tersebut sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana, kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi. Selain saksi fakta, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang diduga berkaitan dengan investasi bodong tersebut.

Setelah penetapan tersangka dilakukan, polisi akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka direncanakan berlangsung pada pekan depan.

“RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial P dengan korban berinisial TM. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025 dan teregistrasi dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, korban disebut mendapat tawaran kerja sama bisnis jual beli produk dengan janji memperoleh keuntungan tertentu. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, modal beserta keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung dikembalikan.

Perkara itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut. Polisi akan terlebih dahulu memeriksa Ruben Onsu sebagai tersangka sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *