Jakarta, Lini Indonesia – Status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melekat kepada Pegi Setiawan, akhirnya gugur. Pegi dapat bernapas lega dan bebas, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024),
Dalam putusan tersebut, Hakim Eman memerintahkan, Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari sel tahanan. Tidak hanya itu, Polda Jabar juga wajib mengembalikan nama baik Pegi seusai putusan tersebut.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
Selain itu. lanjut Hakim Eman, Polda Jabar wajib menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Polda Jabat harus menjamin keamanan Pegi seusai terbebas dari status tersangka.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar Hakim Eman. (*)