Pegawai Bank Jago Tarik Dana Nasabah yang di Blokir Senilai Rp 1,3 Miliar

Sebagai informasi, IA ditangkap penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024.

Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa. Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *