Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Purnawirawan Hadi Tjahjanto, mengaku tidak mengetahui mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut yang terletak di lepas pantai Kabupaten Tangerang, Banten, pada 2023.
Hadi yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN dari 2022 hingga 2024 menyebut bahwa ia baru mengetahui soal masalah ini setelah isu tersebut ramai dibicarakan di media.
“Saya baru mengetahui dan mengikuti perkembangan isu ini melalui media,” ujarnya dikutip dari CNN.
Hadi juga meminta agar semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, yang kini tengah melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Hadi, Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa prosedur yang diikuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam menerbitkan sertifikat tersebut, guna memastikan apakah semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di lepas pantai Tangerang telah menjadi perhatian publik. Pemerintah juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memiliki pagar tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar tersebut memiliki SHGB dan SHM yang diterbitkan pada tahun 2023. Sebagai respons, TNI dikerahkan untuk membongkar pagar laut tersebut, meskipun langkah itu sempat menuai kritik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena kurangnya koordinasi.
Meskipun demikian, TNI melanjutkan pembongkaran dengan alasan sudah ada perintah dari Presiden. “Lanjut, sudah perintah presiden,” tegas Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam pesan singkat kepada wartawan pada Minggu (19/1).(NA)