Praktisi Hukum Minta Kasus Desa Boro Diproses

Sidoarjo,Lini Indonesia – Praktisi hukum yang juga kader Partai Gerindra, Albert Riyadi, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan dana pajak oleh bendahara Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Ia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam menindaklanjuti kasus yang merugikan negara hingga Rp60 juta tersebut.

Albert menegaskan, meskipun bendahara desa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengembalikan dana, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Kalau maling ketahuan lalu mengembalikan hasil curian, apakah unsur pidananya hilang? Tentu tidak. Pengakuan dan pengembalian uang tidak bisa menjadi alasan untuk lepas dari jeratan hukum,” ujar Albert Riyadi, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keuangan negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, perbuatan memalsukan bukti pembayaran pajak sekaligus menyalahgunakan wewenang adalah bentuk pelanggaran serius.

“Kerugian negara Rp60 juta ini harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Jangan sampai pengembalian uang hanya dijadikan jalan pintas untuk lolos dari jeratan pidana,” tegasnya.

Albert juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat tegas terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia mendesak Pemkab Sidoarjo dan Inspektorat Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tim audit internal.

“Saya berharap Sekda Provinsi juga turun tangan. Ini adalah PR besar pengawasan dari Kemendagri, agar instruksi presiden benar-benar dijalankan dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jangan tutup mata, karena persoalan seperti ini masih sering terjadi di desa-desa,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bendahara Desa Boro kini tengah menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Daerah. Apabila tidak ada penyelesaian ganti rugi, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana.

Related posts