Jakarta, Lini Indonesia – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) harus berhadapan dengan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji tahun ini akibat dugaan sejumlah pelanggaran aturan. Kasus yang menjerat para WNI tersebut beragam, mulai dari promosi layanan haji ilegal hingga pelanggaran privasi terhadap warga setempat.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa para WNI saat ini tengah menjalani pemeriksaan di beberapa kantor polisi berbeda. Sebanyak 15 orang diperiksa di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya berada di Al-Mansyur.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron dikutip dari cnn.
Menurut Yusron, pelanggaran yang diduga dilakukan para WNI meliputi praktik penyediaan layanan haji ilegal, penjualan dam atau denda ibadah yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan merekam atau memotret perempuan warga Saudi tanpa izin.
Dari total 19 orang yang diperiksa, dua WNI diketahui telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satunya terkait dugaan merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sedangkan satu lainnya tersangkut kasus penjualan dam.
Yusron menjelaskan, WNI yang diduga merekam perempuan Saudi tersebut masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya sambil menunggu perkembangan proses hukum. Namun, status akhirnya akan sangat bergantung pada keputusan korban apakah akan mengajukan tuntutan khusus atau tidak.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” lanjutnya.
Ia menerangkan bahwa sistem hukum di Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus. Jika korban tidak mengajukan tuntutan pribadi, maka jemaah tersebut berpeluang kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan. Sebaliknya, jika korban melapor secara resmi, proses hukum dapat terus berlanjut.
Sementara itu, dalam kasus penjualan dam, satu orang juga telah dibebaskan sementara karena aparat setempat dinilai belum memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
KJRI Jeddah menegaskan terus memantau perkembangan seluruh kasus tersebut dan memastikan para WNI yang diperiksa tetap mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Yusron juga meminta masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan karena status para WNI tersebut saat ini masih sebatas terperiksa, belum dinyatakan bersalah.(*)







