Jakarta, Lini Indonesia – Sebuah bangunan yang berdiri di atas trotoar di Kota Bandung menjadi sorotan setelah videonya ramai beredar di media sosial. Bangunan yang disebut sebagai garasi tersebut berada di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, dan memicu kritik karena dianggap mengganggu hak pejalan kaki.
Setelah menjadi perbincangan publik, terungkap bahwa bangunan tersebut bukan dibuat sebagai garasi pribadi. Fasilitas itu digunakan untuk menyimpan kendaraan roda tiga pengangkut sampah yang digunakan untuk operasional kebersihan lingkungan.
Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, menjelaskan bahwa dirinya terkejut saat mengetahui bangunan tersebut viral di media sosial. Ia menegaskan tidak pernah berniat mendirikan bangunan di atas trotoar demi kepentingan pribadi.
“Saya itu terkejut sekali. Saya tidak tahu apa-apa karena saya dapat berita itu dari warga. Nah, sekarang saya mau menjelaskan. Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu apalagi untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil,” katanya dikutip detik.
Menurut Anne, kendaraan roda tiga tersebut membutuhkan tempat penyimpanan yang aman agar tidak rusak maupun menjadi sasaran pencurian. Ia mengaku pernah mengalami kehilangan sejumlah komponen kendaraan pengangkut sampah ketika kendaraan tersebut diparkir tanpa perlindungan yang memadai.
Karena alasan itu, bangunan tersebut dibangun secara swadaya bersama warga untuk melindungi aset lingkungan yang digunakan dalam kegiatan kebersihan. Selain sebagai tempat menyimpan kendaraan, lokasi itu juga digunakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan pendukung kebersihan yang diperoleh dari kelurahan.
Terkait mobil yang terlihat terparkir di dalam bangunan dan menjadi sorotan warganet, Anne mengakui kendaraan tersebut memang miliknya. Namun, ia menjelaskan mobil itu hanya ditempatkan sementara karena area parkir di sekitar rumahnya yang juga difungsikan sebagai kafe sedang penuh.
Ia mengatakan kendaraan tersebut dipindahkan ke lokasi tersebut atas pertimbangan keamanan sambil menunggu area parkir kembali tersedia.
Meski demikian, keberadaan bangunan tersebut tetap dianggap melanggar aturan. Selain berdiri di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, konstruksi bangunan juga menutupi saluran air di bawahnya.
Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP akhirnya melakukan penertiban dengan membongkar bangunan tersebut. Petugas merobohkan konstruksi menggunakan peralatan sederhana hingga seluruh bangunan rata dengan tanah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, menegaskan bahwa lokasi bangunan tidak sesuai peruntukannya. Selain menghalangi fungsi trotoar, keberadaannya dinilai berpotensi mengganggu sistem drainase dan meningkatkan risiko genangan maupun banjir.
Sebelumnya, pihak terkait sempat diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena proses tersebut tidak kunjung dilakukan, Satpol PP akhirnya mengambil tindakan pembongkaran paksa demi mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
“Tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air begitu ya, tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW. Tapi ternyata kan juga minta waktu dan seterusnya. Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa,” beber Krismarjadi.(*)







