Jakarta, Lini Indonesia – Ruben Onsu memilih membuka peluang penyelesaian secara damai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Ruben disebut siap bertanggung jawab atas persoalan yang dilaporkan kepadanya.
Machi mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak pelapor telah dilakukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian melalui mediasi. Kedua belah pihak, menurutnya, sama-sama membuka ruang untuk menyelesaikan perkara secara persuasif dan mengedepankan pendekatan restorative justice.
“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif,” ujar Machi, dikutip dari Detikcom, Selasa (25/8/2026).
Ia mengatakan pihak kuasa hukum pelapor juga memiliki keinginan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke proses persidangan. Karena itu, pertemuan antara kedua pihak diupayakan untuk menemukan kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4,4 miliar. Jumlah itu terdiri atas dana investasi awal senilai Rp3,5 miliar yang ditambah dengan perhitungan bunga.
Machi menyebut Ruben telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pengembalian sebagian dana. Sejauh ini, pembayaran yang telah dilakukan disebut mencapai Rp100 juta.
“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta,” kata Machi.
Meski demikian, proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama dengan status tersangka pada Jumat (28/8/2026).
Machi memastikan Ruben akan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, tim hukum Ruben masih berharap jalur mediasi dapat menghasilkan penyelesaian. Menurut Machi, apabila persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, proses tersebut dinilai lebih baik dibandingkan harus berlanjut hingga persidangan.
“Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Kita tidak mau kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice, kenapa harus berlanjut seperti itu,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan yang dibuat seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan bisnis jual-beli produk dengan skema bagi hasil. Dalam kerja sama itu, investor dijanjikan memperoleh keuntungan dari hasil transaksi yang dijalankan.
Perkara kemudian bergulir selama hampir satu tahun sebelum Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada April 2026.
Setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026, penyidik akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Kini, selain menghadapi proses hukum yang berjalan, pihak Ruben juga berupaya membuka jalan penyelesaian melalui mediasi dengan harapan perkara tersebut dapat berakhir tanpa harus sampai ke meja persidangan.(*)







