Jakarta, Lini Indonesia – Pelarian Yuwanky, pria yang diburu terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir. Ia ditangkap polisi setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, dari Singapura.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Yuwanky diamankan di Terminal 3 tidak lama setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan sore tadi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026) dikutip detik.
Sebelumnya, nama Yuwanky masuk dalam daftar buruan polisi terkait dugaan bisnis narkotika di tempat hiburan malam yang dikelolanya di Batam.
Menurut Eko, Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam. Polisi menduga ia terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika di tempat hiburan tersebut bersama tersangka lain bernama Basri Lewaimang.
Yuwanky diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk diedarkan di THM Planet Batam. Dugaan keterlibatannya inilah yang membuat Bareskrim melakukan pengejaran terhadapnya.
Kasus tersebut bukan kali pertama Yuwanky berurusan dengan hukum. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika karena sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Kini, Yuwanky telah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan. Polisi selanjutnya akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.(*)







