Jakarta, Lini Indonesia – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui mengikuti pesta karaoke di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, bersama sejumlah rekannya dan diduga mengonsumsi narkotika yang diberikan oleh seorang pria berinisial ID.
Peristiwa tersebut bermula ketika ID mengajak korban dan beberapa rekannya untuk karaoke. Polisi menyebut ID telah membawa ekstasi serta obat jenis Riklona sebelum mereka tiba di lokasi.
Di tempat karaoke, ID sempat menawarkan ekstasi kepada korban. Namun, tawaran tersebut awalnya ditolak. Beberapa waktu kemudian, ID kembali mengajak korban dan rekannya berinisial ML menuju toilet.
Di sana, korban dan ML masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. Tidak lama berselang, keduanya kembali mendapat pemberian narkotika dengan jumlah yang sama.
“Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Setelah kegiatan karaoke berakhir, pemberian obat kepada korban dan rekannya ternyata masih berlanjut. ID disebut memberikan masing-masing dua butir Riklona kepada korban dan ML.
ID kemudian mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk bermalam di sebuah hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kondisi korban mulai terlihat mengkhawatirkan ketika tiba di hotel. Mahasiswi tersebut tampak sangat lemas hingga harus dipapah saat berjalan menuju bagian dalam hotel. Bahkan, korban sempat terjatuh ketika berada di area depan lift.
Melihat kondisi tersebut, pihak hotel menyediakan kursi roda untuk membantu membawa korban menuju kamar. Setelah sampai, korban kemudian dibaringkan di atas tempat tidur.
ID dan sejumlah saksi sempat berusaha membantu kondisi korban dengan memberikan susu serta minuman elektrolit. Namun, korban hanya mampu meminum sedikit.
Pada keesokan harinya, ID dan para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel karena harus pergi bekerja. Ketika ditinggalkan, kondisi korban masih terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mendatangi kamar tersebut lantaran waktu check-out telah terlewati. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi serta rekaman CCTV yang dinilai berkaitan dengan kejadian tersebut.
Hasil autopsi kemudian mengungkap penyebab kematian korban. Berdasarkan visum luar dan dalam, korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Sementara itu, polisi menetapkan ID sebagai tersangka. Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan ID diduga menjadi pihak yang memberikan ekstasi dan Riklona kepada korban.
“ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban,” ujar Rahis.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap ID. Hasilnya menunjukkan bahwa pria tersebut positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
Atas dugaan perbuatannya, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)







