Mas Bechi Terpidana Kasus Pencabulan, Dapat Pembebasan Bersyarat

Mas Bechi Terpidana Kasus Pencabulan, Dapat Pembebasan Bersyarat. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, kini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

Pihak Lapas Kelas I Malang menjelaskan bahwa pemberian PB tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan penilaian yang telah ditetapkan. Keputusan itu tidak diberikan secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan serta rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan Bechi dinilai menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, ia disebut aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan selama berada di dalam lapas.

“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian,” kata Christo, Senin (21/9/2026) dilansir detikcom.

Bechi diketahui mulai ditahan sejak 8 Juli 2022. Dalam perjalanan proses hukumnya, ia sempat menjalani penahanan di beberapa tempat sebelum akhirnya ditempatkan di Lapas Kelas I Malang.

Menurut pihak lapas, keikutsertaan Bechi dalam program pembinaan menjadi salah satu bagian dari penilaian dalam proses pemberian hak Pembebasan Bersyarat.

Lapas Kelas I Malang juga menyebut Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat terhadap Bechi telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 15 Agustus 2025.

Penerbitan SK tersebut turut menjadi alasan Bechi tidak tercatat sebagai penerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun 2025.

“Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena SK PB yang bersangkutan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025,” jelas Christo.

Meski telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Bechi belum berstatus bebas sepenuhnya. Ia masih memiliki kewajiban untuk menjalani program pembimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis 7 tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan,” tegasnya.

Christo menjelaskan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak integrasi yang dapat diberikan kepada narapidana setelah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“PB itu adalah Pembebasan Bersyarat. PB ini adalah hak integrasi bagi narapidana, untuk mekanismenya, silahkan ditanyakan ke Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutrisno menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Moch Subchi Atsal Tsani.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu, jaksa yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menuntut Bechi dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Kini, meski telah memperoleh Pembebasan Bersyarat, Bechi masih berada dalam masa pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *