Jakarta, Lini Indonesia – Draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang dibahas di DPR dan membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) rancangan UU TNI yang menyatakan “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi pasal tersebut dikutip Kamis (30/5/2024).
Menurut RUU tersebut, penempatan prajurit di jabatan tersebut harus berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.
Pengangkatan dan pemberhentian prajurit ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan diatur oleh Panglima TNI bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, UU 34 Tahun 2004 tidak mengatur prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Pasal 47 ayat (1) menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif, ketentuan yang masih berlaku hingga saat ini. Penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga telah menjadi polemik.
Khairul Fahmi, pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menekankan perlunya batasan yang jelas dalam penempatan anggota TNI di kementerian/lembaga.