Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk membuatsistem yang dapat mendeteksi transaksi judi online dengan jumlah nominal kecil.
Belakangan ini pelaku judi online (judol) masih sulit dibasmi, bahkan di perbankan. Untuk itu,
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sistem tersebut dapat melacak transaksi-transaksi yang mencurigakan dalam sistem perbankan, meskipun nominalnya kecil.
“Sama kayak misalnya sekarang pemerintah, sangat valid untuk berusaha memberantas judi online dan sebagainya. Kami minta kepada pemerintah, ayo bikin aplikasi supaya bisa menangkap aktivitas-aktivitas yang mencurigakan,” kata Mirza dalam acara Digital Bank Summit, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan nominal transaksi judi online berkisar Rp 100.000. Di sisi lain, perbankan baru dapat melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta.
“Tapi kan yang masuk ke pelaporan ke PPATK mungkin jumlahnya di atas Rp 500 juta. Tapi kalau judi online kan mungkin Rp 100 ribu, Rp 100 ribu, Rp 100 ribu gitu,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya tengah mendorong pembentukan sistem yang dapat menangkap transaksi dengan jumlah kecil di perbankan.
“Sekarang pemerintah untuk bikin aplikasi untuk bisa menangkap gerakan-gerakan yang seperti itu di rekening-rekening bank. Jadi hal itu yang sekarang sedang didorong,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut salah satu modus yang menyebabkan praktik ilegal tersebut tumbuh subur, yakni jual beli rekening. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta pihak bank menjamin sistemnya lebih agresif terhadap segala jenis kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
“Rupanya, memang kalau dari hasil pengamatan salah satu isu yang terjadi itu adalah bukan masalah perjudiannya saja, tapi juga isu yang terkait dengan perdagangan rekening bank. Bagaimana kita menjamin sistem perbankan kita itu sehingga lebih hostile, lebih bermusuhan terhadap segala jenis kejahatan ekonomi,” kata Dian, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (20/7/2024).
Pihaknya juga telah memblokir 7.000 rekening yang terlibat transaksi judol. Langkat tersebut sebagai salah satu upaya memberantas praktik judi online yang semakin menjamur di Indonesia. Dia pun berharap langkah ini dapat mencegah maraknya judi online.
“Kita sudah menutup sekitar ada 7000 rekening. Saya kira juga mudah-mudahan sih akan semakin deterrence,” tandasnya.(*)