Surabaya, Lini Indonesia – Polda Jawa Timur menetapkan 13 anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian di Jember, Jawa Timur.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto pihaknya sebelumnya telah mengamankan 22 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya 13 pesilat ditetapkan tersangka.
“Setalah dipilah peran masing-masing ada 13 tersangka. Satu berinisial KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum PSHT sebagai pengroyok dan 2 tersangka yang sudah ditetapkan masih dibawa umur,” ungkap Kapolda dalam keterangan rilis di Mapolda Jatim, Rabu (25/7/2024).
Irjen Imam menjelaskan untuk kedua pelaku di bawah umur, pihaknya akan memanggil orangtua mereka untuk diberi pembinaan.” Dua orang anak yang masih di bawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,” terangnya.
Sementara untuk pelaku lainnya pihaknya akan menerapkan pasal yang berlaku dalam KUH Pidana.” Yakni dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” kata Kapolda Jatim. (*)