Jakarta, Lini Indonesia – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (34) asal Turi, Sleman, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) setelah Y mengambil paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman.
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan, menjelaskan bahwa dalam tas ransel yang dibawa pelaku, ditemukan sekitar 1,1 kilogram ganja yang dibungkus dengan plastik merah.
Ganja tersebut dipesan Y dari Medan, Sumatra Utara, dan dikirim melalui kantor ekspedisi dengan menggunakan alamat palsu sebagai tujuan penerima.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa Y tidak hanya terlibat dalam peredaran ganja, tetapi juga mengolah ganja menjadi produk baru yang dikenal dengan istilah cannabis butter atau selai ganja.
“Selain diedarkan di wilayah DIY, ganja juga digunakan oleh pelaku untuk konsumsi pribadi, baik dengan cara dibakar maupun diolah menjadi butter yang bisa dipakai sebagai selai roti tawar,” ujar Andi.
Ternyata, Y mempelajari cara mengolah ganja menjadi margarin melalui video tutorial di YouTube. Modus baru ini menunjukkan bahwa pelaku berusaha memanfaatkan teknologi untuk memodifikasi ganja menjadi produk konsumsi yang lebih mudah dijangkau.
Saat ini, pihak BNN DIY masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran ganja yang lebih besar, serta potensi peredaran produk olahan ganja lainnya.(NA)