Piche Kota Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Jakarta, Lini Indonesia – Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain Piche, dua pria lain berinisial RM dan RS juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Read More

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan status hukum ketiganya. Ia menyatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak, termasuk dugaan pencabulan terhadap anak.

“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka, dilansir detikBali, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Eka, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta hasil visum et repertum terhadap korban. Proses gelar perkara juga telah dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan.

Dari tiga tersangka, RM disebut tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Polisi pun berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, RS dan Piche Kota dijadwalkan kembali memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Korban diketahui merupakan siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban bersama para terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindak pemerkosaan.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada 19 Januari 2026 kasus ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *