SIM Digital Kini Bisa Dipakai Saat Pemeriksaan Polisi, Begini Cara Membuatnya

SIM Digital Kini Bisa Dipakai Saat Pemeriksaan Polisi. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Kepolisian Republik Indonesia terus mengembangkan layanan berbasis digital, salah satunya melalui penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Kehadiran layanan ini memungkinkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan SIM langsung melalui ponsel pintar tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

SIM digital memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama dengan SIM konvensional. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas lalu lintas, pengendara cukup memperlihatkan SIM digital yang tersimpan di aplikasi resmi.

Read More

Keabsahan dokumen tersebut dapat diverifikasi langsung melalui sistem terpusat yang terhubung dengan Korlantas Polri.

Penerapan SIM digital dinilai mampu membuat proses pemeriksaan lebih cepat dan praktis. Selain itu, sistem digital juga membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen karena seluruh data tersimpan dalam basis data resmi kepolisian.

Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan SIM digital harus terlebih dahulu memiliki SIM yang masih berlaku.

Setelah itu, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan melakukan registrasi akun.

“Yang penting sudah memiliki SIM aktif, kemudian tinggal didaftarkan melalui aplikasi Digital Korlantas,” ujar Dimas dikutip dari cnn.

Proses aktivasi SIM digital dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas dan pilih menu “Digitalisasi Dokumen”.
  2. Tentukan jenis dokumen yang ingin didigitalisasi.
  3. Pilih opsi “SIM Nasional”.
  4. Lakukan pemindaian kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
  5. Pastikan data yang muncul, termasuk nomor dan golongan SIM, sudah sesuai.
  6. Pilih menu verifikasi SIM untuk mencocokkan data dengan sistem pusat.
  7. Tekan tombol “Verifikasi SIM Saya” hingga proses validasi selesai.
  8. Jika berhasil, SIM digital akan muncul lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi.

Meski layanan SIM digital sudah dapat digunakan, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tetap membawa SIM fisik saat berkendara.

Hal ini karena sistem masih berada dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan guna memastikan layanan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *