Jakarta, Lini Indonesia – Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026), tidak hanya menarik perhatian karena tuntutan yang disuarakan massa.
Di tengah jalannya aksi, muncul laporan mengenai sejumlah kamera pengawas (CCTV) di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang tidak beroperasi serta keluhan gangguan sinyal komunikasi dari peserta demonstrasi.
Sejak siang hari, massa mahasiswa memadati kawasan pusat Ibu Kota setelah upaya mereka untuk berkumpul di Bundaran HI dibatasi aparat keamanan. Hingga sore hari, peserta aksi masih bertahan di sepanjang Jalan MH Thamrin untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Di tengah berlangsungnya demonstrasi, sejumlah pengguna layanan pemantauan lalu lintas daring mendapati beberapa CCTV di area Sudirman dan Bundaran HI tidak menampilkan kondisi terkini. Berdasarkan pantauan melalui berbagai platform CCTV publik, beberapa kamera dilaporkan berada dalam status offline sejak sekitar pukul 14.00 WIB.
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta guna mengetahui penyebab gangguan pada kamera pengawas tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan CCTV bukan berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Nah, kami juga akan komunikasikan dengan Diskominfo Provinsi DKI terkait tentang CCTV. Makanya kami komunikasikan, karena kebetulan saya bukan operatornya,” ujar Budi dikutip dari cnn.
Selain itu, sejumlah peserta aksi juga mengeluhkan kualitas jaringan komunikasi yang dinilai menurun selama demonstrasi berlangsung. Menjawab isu tersebut, polisi membantah adanya praktik pengacauan sinyal atau jamming di sekitar lokasi aksi.
Menurut Budi, gangguan jaringan kemungkinan dipengaruhi oleh tingginya aktivitas komunikasi dari ribuan orang yang berada di lokasi pada waktu bersamaan. Kepadatan massa dan penggunaan jaringan secara masif disebut dapat memengaruhi kestabilan layanan telekomunikasi.
“Jadi jamming yang dinyatakan tidak ada. Karena memang karena kepadatan anggota termasuk seluruh masyarakat aktivitas beberapa memang sinyal kita pun rata-rata sudah susah,” lanjutnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Pengecekan telah dilakukan melalui sejumlah satuan kepolisian, namun hingga Jumat sore belum ditemukan adanya pemberitahuan resmi yang masuk.
Polisi mengingatkan bahwa penyampaian pemberitahuan aksi merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Melalui mekanisme tersebut, aparat dapat melakukan koordinasi dengan penyelenggara untuk menyiapkan pengamanan dan mengatur dampak kegiatan terhadap masyarakat umum.(*)







