Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

oy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Tindakan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Berdasarkan pantauan pada Jumat (19/6/2026) sore, Roy Suryo terlihat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya sebelum dibawa menggunakan kendaraan petugas.

Read More

Saat digiring menuju mobil, Roy tampak mengenakan pakaian berwarna biru dipadukan dengan celana pendek. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang berada di lokasi.

Sementara itu, dr Tifa dibawa secara terpisah dari Roy Suryo. Ia terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat menjalani proses pengawalan oleh petugas kepolisian.

Sebelum menjalani tahapan penahanan lebih lanjut, kedua tersangka terlebih dahulu dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Kami bersama-sama membawa kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Budi dikutip detik.

Ia juga menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Budi menambahkan bahwa langkah penahanan bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara memperoleh status P21.

“Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnnya.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Proses hukum terhadap para tersangka kini berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *