Jakarta, Lini Indonesia – Kepolisian Resor Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (32) yang diduga menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa korban bernama Wawan Setiawan (52). Insiden itu terjadi pada Jumat (19/6) sore saat korban baru pulang dari tempat kerjanya.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra di Garut, dikutip dari Antara Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula dari konflik keluarga. RH disebut tidak menerima adiknya mendapat teguran dari korban. Ketegangan kemudian memicu pertengkaran antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan.
“Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Menurut Herman, setelah sempat terlibat adu argumentasi dengan korban, pelaku meninggalkan lokasi. Namun tak lama kemudian, pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Korban yang terluka langsung dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis. Meski sempat mendapat perawatan, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Usai menerima laporan kejadian, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi. Tim Sancang Polres Garut kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, RH berhasil ditangkap pada Sabtu (20/6) malam di wilayah Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi proses hukum yang berjalan.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)







