Jakarta, Lini Indonesia – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan yang diajukan Ridwan Kamil terkait pengangkatan anak. Melalui penetapan resmi, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kini dinyatakan sah sebagai orang tua angkat Arkana Aidan Misbach.
Berdasarkan salinan penetapan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Ridwan Kamil.
“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” bunyi salinan penetapan tersebut.
Dalam amar penetapannya, pengadilan menyatakan pengangkatan anak terhadap Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020, telah sah secara hukum.
Dengan keputusan tersebut, status Ridwan Kamil sebagai orang tua angkat memperoleh pengakuan resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg dan didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada Juni 2026.
Selain mengesahkan pengangkatan anak, majelis hakim juga memerintahkan pemohon untuk menindaklanjuti proses administrasi kependudukan.
Salinan penetapan harus disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung agar status pengangkatan anak dicatat dalam register resmi.
Pencatatan tersebut juga akan menjadi dasar pembaruan data pada akta kelahiran Arkana Aidan Misbach sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.(*)







