Semarang, Lini Indonesia – Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, pria berinisial S (32) yang diduga membakar keponakannya sendiri akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan pesisir Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasus yang menyita perhatian publik itu melibatkan seorang remaja perempuan berinisial T (15) yang menjadi korban tindakan kekerasan dari pamannya sendiri.
Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Jobokuto, Jepara.
“Sudah kita amankan, tersangka inisial S (32), tersangka ini merupakan paman korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6/2026).
Menurutnya, pelaku ditemukan berada di lingkungan perkampungan nelayan setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi persembunyiannya. Saat diamankan, S tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berlangsung lancar.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama hampir dua bulan sejak peristiwa terjadi. Polisi terus melacak jejak pelaku hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di wilayah Jepara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bermula dari persoalan sepele di dalam rumah. Saat itu, pelaku meminta korban untuk mandi. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban yang kemudian membantah perintah sang paman.
Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku. Dalam keadaan marah dan kesal, S disebut sempat mengancam korban dengan mengatakan akan mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban.
Ancaman tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada peristiwa pembakaran terhadap remaja berusia 15 tahun itu.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.(*)







