Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Sepanjang 2026, Sudah 7 Bank

Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Sepanjang 2026, Sudah 7 Bank. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Jumlah bank yang kehilangan izin usaha sepanjang 2026 kembali bertambah. Hingga akhir Juni, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional tujuh bank, dengan yang terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 25 Juni 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh aktivitas operasional BPR Ceper Permata Artha resmi dihentikan dan kantor bank ditutup untuk pelayanan kepada masyarakat.

Read More

Dalam pengumumannya, OJK menegaskan bahwa bank tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha setelah izin operasional dicabut.

“Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK dalam keterangannya.

Sebelumnya, enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga telah mengalami nasib serupa pada periode Januari hingga Maret 2026.

Pada Januari, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang berlaku efektif mulai 7 Januari 2026. Beberapa pekan kemudian, giliran PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang ditutup pada 27 Januari 2026.

Memasuki Februari, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026. Selanjutnya, PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali, juga kehilangan izin usahanya pada 18 Februari 2026.

Sementara itu, pada Maret 2026, OJK kembali mencabut izin operasional PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang efektif berlaku sejak 9 Maret 2026. Penutupan kemudian berlanjut terhadap PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dengan tanggal efektif 31 Maret 2026.

Dengan bertambahnya BPR Ceper Permata Artha ke dalam daftar tersebut, total terdapat tujuh bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2026.

OJK menjelaskan bahwa proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

Selain itu, selama proses likuidasi berlangsung, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian aset, kewajiban, serta perlindungan terhadap kepentingan nasabah berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Berikut daftar 7 bank yang tutup per Juni 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah.
    (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *