Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor dan instansi terkait, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan angka tersebut telah ditetapkan sebagai hasil sementara dalam proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang, Kamis (16/7/2026) dikutip cnn.
Meski nilai kerugian negara telah diketahui, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Proses penyidikan difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Samin Tan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2025.
Dalam perkara ini, Samin Tan yang diduga sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT disebut tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum sepanjang 2017 hingga 2025.
Padahal, izin operasional tambang PT AKT telah dihentikan melalui Surat Terminasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Namun, menurut penyidik, kegiatan penambangan tetap berlangsung meski izin telah dicabut. Aktivitas tersebut diduga dapat berjalan karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia; serta MJE yang merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus melengkapi pembuktian sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.(*)







