RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, DPR Ungkap Tahapan Pembahasannya

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, DPR Ungkap Tahapan Pembahasannya. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut aturan tersebut ditargetkan selesai dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, waktu pembahasan yang tersedia cukup terbatas karena DPR harus memperhitungkan masa reses.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” jelas Habiburokhman dilansir detik.

Dari perhitungan tersebut, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Prosesnya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua untuk kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Desember mendatang.

Sejauh ini, Komisi III telah melakukan berbagai langkah untuk menyerap masukan publik. Mereka tercatat sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat.

Habiburokhman mengatakan proses penjaringan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan yang disampaikan masyarakat, menurutnya, telah dipetakan sebagai bahan dalam pembahasan RUU.

Meski demikian, masyarakat yang masih ingin menyampaikan masukan tetap diberikan kesempatan. Mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi dapat disampaikan dalam bentuk konsep atau masukan tertulis kepada Komisi III.

Habiburokhman menyebut dukungan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset cukup besar. Namun, dukungan tersebut juga dibarengi harapan agar aturan yang nantinya disahkan dibuat secara hati-hati.

Salah satu perhatian utama adalah memastikan aturan tersebut tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, penyusunan RUU diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III kini harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan dalam waktu yang relatif singkat.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *