Jakarta, Lini Indonesia – Sebanyak sembilan kiai memperoleh suara terbanyak dalam proses pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Kesembilan nama tersebut nantinya memiliki peran penting dalam proses penentuan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Berdasarkan dokumen hasil rekapitulasi nasional tabulasi suara yang diterima pada Minggu (30/8/2026), sembilan nama tersebut terpilih dari total 34 calon yang sebelumnya diusulkan sebagai anggota AHWA dalam Muktamar ke-35 NU.
Pemilihan dilakukan dengan mekanisme perolehan suara. Sembilan calon yang mendapatkan suara terbanyak kemudian ditetapkan untuk menjadi anggota AHWA setelah melalui pengesahan dalam forum muktamar.
Berikut sembilan kiai yang memperoleh suara terbanyak dan terpilih sebagai anggota AHWA:
- KH. Nurul Huda Djazuli
- TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
- AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
- KH. Miftachul Akhyar
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Anwar Iskandar
- KH. Anwar Manshur
- Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
- Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Keberadaan AHWA menjadi bagian penting dalam mekanisme baru pemilihan pimpinan PBNU yang disepakati dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan melibatkan AHWA apabila musyawarah mufakat peserta muktamar tidak menghasilkan keputusan.
“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” ujar Asrorun Niam, Minggu (30/8/2026) dikutip detik.
Perubahan mekanisme tersebut sebelumnya telah disepakati melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU.
Dari hasil voting, sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA. Angka tersebut mengungguli pilihan untuk mempertahankan mekanisme pemilihan sebelumnya.
“Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” ujar Niam.
Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, pemilihan Ketua Umum PBNU pada dasarnya tetap diawali melalui musyawarah mufakat oleh peserta muktamar.
Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan, barulah proses pemilihan beralih kepada AHWA.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 41 mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
Jika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, AHWA akan mengambil alih proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sebelum diserahkan kepada AHWA, peserta muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan kandidat. Setiap peserta dapat memilih maksimal lima nama calon Ketua Umum yang dianggap memenuhi persyaratan.
Dari seluruh nama yang mendapatkan dukungan tersebut kemudian diambil lima kandidat dengan perolehan suara terbanyak. Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk diproses lebih lanjut.
Namun, kandidat yang masuk lima besar belum secara otomatis dapat dipilih. Mereka terlebih dahulu harus menyatakan kesediaan menjadi calon Ketua Umum PBNU, baik secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, calon tersebut juga diwajibkan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, sembilan anggota AHWA yang telah terpilih akan menjalankan perannya dalam menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU.(*)







