Jakarta, Lini Indonesia – KPU menyatakan bahwa empat partai politik, yakni PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat, perlu melakukan perbaikan terhadap daftar calon legislatif mereka di daerah pemilihan (dapil) 6 Gorontalo.
Hal ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa setiap partai harus memenuhi persyaratan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo.
“Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya empat partai yang tidak memenuhi persentase keterwakilan perempuan menurut pertimbangan hukum keputusan MK,” kata Idham dikutip dari CNN (14/6/2024).
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa partai lain seperti PDIP, Golkar, PPP, PKS, dan PAN tidak perlu merevisi daftar caleg mereka karena sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MK menginstruksikan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dapil 6 Gorontalo setelah empat partai tersebut tidak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen. Keputusan ini dikeluarkan setelah sidang pengucapan putusan dalam sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PKS.