Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta jajarannya tidak menganggap remeh persoalan judi online (judol) setelah adanya laporan yang menunjukkan ribuan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat.
Ia memastikan setiap pegawai yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Tingkat hukuman akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta aturan disiplin yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat,” ujar Gus Ipul, dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi aktivitas judi online yang melibatkan 1.900 pegawai Kemensos.
Para pegawai yang masuk dalam laporan itu tersebar di sejumlah unit kerja. Sebanyak 124 orang tercatat berasal dari Sekretariat Jenderal, kemudian 191 orang dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan 179 orang dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Selain itu, tiga pegawai berasal dari Inspektorat Jenderal. Adapun sebagian besar lainnya tercatat berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Meski demikian, keberadaan nama dalam laporan tersebut belum serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh pegawai melakukan pelanggaran. Kemensos masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari masing-masing kasus.
Gus Ipul mengungkapkan, sejumlah pegawai bahkan telah menjalani proses klarifikasi. Dari pegawai yang sudah dimintai keterangan, lebih dari 70 persen mengakui pernah mengikuti atau terlibat judi online dengan tingkat keterlibatan yang beragam.
Latar belakangnya pun tidak seragam. Ada pegawai yang mengaku aktivitas tersebut telah menjadi kebiasaan, bahkan berujung kecanduan. Sebagian lainnya menyebut hanya pernah mencoba karena iseng.
Dalam penelusuran itu, Kemensos juga menemukan kemungkinan penggunaan telepon seluler pegawai oleh anggota keluarga untuk mengakses judi online.
“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri,” kata Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, persoalan judi online tidak berhenti pada aktivitas perjudian itu sendiri. Jika tidak ditangani, kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi masalah keluarga, mengganggu pekerjaan, hingga menyebabkan seseorang terlilit utang.
Karena itu, Kemensos masih akan mendalami seluruh temuan sebelum menentukan jenis hukuman terhadap pegawai yang bersangkutan. Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat, bergantung pada pelanggaran yang terbukti.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya penggunaan uang negara untuk aktivitas judi online. Jika hasil pemeriksaan menemukan pegawai menggunakan dana kementerian untuk berjudi, Gus Ipul menyebut perbuatan tersebut tergolong pelanggaran berat.
Konsekuensinya pun tidak main-main. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai pemberhentian secara tidak hormat.
Kemensos menargetkan seluruh proses verifikasi sekaligus audit keuangan dapat dituntaskan pada akhir September 2026. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap pegawai yang terbukti melanggar.(*)







