Dugaan keterlibatan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI dalam penerimaan dana corporate social responsibility (CSR) tengah menjadi sorotan. Aliran dana yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu disebut berlangsung selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023, dan kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan mengenai dugaan ini pertama kali muncul dari Satori, anggota DPR yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Politikus Partai NasDem tersebut mengungkap bahwa sebagian besar rekan di Komisi XI ikut menerima dana bantuan sosial tersebut. Pernyataan ini langsung ditindaklanjuti KPK sebagai petunjuk awal untuk menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (7/8/2025).
Dalam perkara yang menjeratnya, Satori diduga mengantongi total Rp12,52 miliar. Dana itu terdiri dari Rp6,30 miliar yang diklaim berasal dari program sosial BI, Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian tanah, pembangunan showroom, dan penempatan deposito dengan rekayasa transaksi agar sulit dilacak.
KPK juga menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah memastikan proses penyelidikan akan diperluas, untuk menelusuri siapa saja anggota Komisi XI yang menerima dana CSR BI dan OJK, serta sejauh mana peran mereka dalam aliran dana tersebut.(*)